Polsek Sawangan Bekuk 4 Pelaku Curas

Bojongsari | Depok Terkini

Jajaran Kepolisian Sektor Sawangan meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Raya Ciputat-Parung. Pelaku tak segan-segan meluaki korbannya dengan cara memukuli korban hingga babak belur.

Peristiwa tersebut bermula ketika Andi M Harfal (27) melintas di Jalan Raya Ciputat-Parung menggunakan mobil bak terbuka dengan nomor polisi B 9764 SAA. Ia dan rekannya, Pratama membawa mesin foto copy dari arah Parung yang akan dibawanya ke wilayah Ciledug. Sekira pukul 01.30 WIB, Kamis (9/4) tiba-tiba sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor menghalangi ruas jalan yang hendak dilintasi Andi.

“Diklakson beberapa kali lima orang pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor nggak mau minggir. Merasa tersinggung pelaku kemudian mengejar mobil dan memberhentikannya tepat di depan Gang Rotan, Bojongsari Baru,” ujar Kompol Saderi, Kapolsek Sawangan, kemarin.

Tak sampai di situ, lanjutnya, pelaku kemudian menghancurkan kaca depan kendaraan yang dibawa pelaku dan mengeluarkan korban dari dalam mobil. “Pelaku langsung memukuli korban hingga babak belur,” paparnya.

Saderi menambahkan, para pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet berisi uang. Namun naas, satu orang pelaku ditinggal kawannya.

“Satu orang kami tangkap di lokasi. Hasil pengembangan, malam itu juga kami kejar pelaku lainnya, dan kami berhasil menangkap mereka di wilayah Ciledug. Pada saat menjalankan aksinya mereka dalam keadaan mabuk,” jelasnya yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sudiri.

Pelaku yang diketahui bernama Eep (20), Andris (20), Fajri (21) dan Feriansyah (25) itu mengaku menjalankan aksinya spontanitas. Di bawah pengaruh minuman keras, mereka nekad melakukan aksinya tersebut.


Dari tangan pelaku polisi menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Hingga kini anggota Polsek Sawangan masih memburu satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran. Keempat pelaku dikenakan pasal 356 dan 170 dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.(rt)