Bojongsari | Depok Terkini
Jajaran
Kepolisian Sektor Sawangan meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan
(Curas) yang beraksi di Jalan Raya Ciputat-Parung. Pelaku tak segan-segan
meluaki korbannya dengan cara memukuli korban hingga babak belur.
Peristiwa tersebut bermula
ketika Andi M Harfal (27) melintas di Jalan Raya Ciputat-Parung menggunakan
mobil bak terbuka dengan nomor polisi B 9764 SAA. Ia dan rekannya, Pratama
membawa mesin foto copy dari arah Parung yang akan dibawanya ke wilayah
Ciledug. Sekira pukul 01.30 WIB, Kamis (9/4) tiba-tiba sekelompok pemuda yang
mengendarai sepeda motor menghalangi ruas jalan yang hendak dilintasi Andi.
“Diklakson beberapa kali
lima orang pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor nggak mau minggir.
Merasa tersinggung pelaku kemudian mengejar mobil dan memberhentikannya tepat
di depan Gang Rotan, Bojongsari Baru,” ujar Kompol Saderi, Kapolsek Sawangan,
kemarin.
Tak sampai di situ,
lanjutnya, pelaku kemudian menghancurkan kaca depan kendaraan yang dibawa
pelaku dan mengeluarkan korban dari dalam mobil. “Pelaku langsung memukuli
korban hingga babak belur,” paparnya.
Saderi menambahkan, para
pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet
berisi uang. Namun naas, satu orang pelaku ditinggal kawannya.
“Satu orang kami tangkap
di lokasi. Hasil pengembangan, malam itu juga kami kejar pelaku lainnya, dan
kami berhasil menangkap mereka di wilayah Ciledug. Pada saat menjalankan
aksinya mereka dalam keadaan mabuk,” jelasnya yang didampingi Kanit Reskrim,
Iptu Sudiri.
Pelaku yang diketahui
bernama Eep (20), Andris (20), Fajri (21) dan Feriansyah (25) itu mengaku
menjalankan aksinya spontanitas. Di bawah pengaruh minuman keras, mereka nekad
melakukan aksinya tersebut.
Dari tangan pelaku polisi
menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Hingga kini anggota Polsek Sawangan masih memburu satu pelaku lagi yang masih
dalam pengejaran. Keempat pelaku dikenakan pasal 356 dan 170 dengan ancaman
kurungan minimal tujuh tahun penjara.(rt)